1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotocopi.
2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotocopi.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopi.
4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Weton Jodoh Sebelum Menikah Lihat Kecocokan Pasangan Menurut Primbon Jawa
Syarat Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Untuk bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, kamu harus mengetahui beberapa persyaratan yang harus dilakukan, yaitu:
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
2. Rutin membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan
3. Mendaftar Faskes BPJS pertama yang sudah kamu pilih sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan