Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Januari 2024, 20:07 WIB
Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan /

Portal Pati - Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah membuat program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja yang menyediakan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKK bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja seperti berikut ini:

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Lengkap Untuk Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan

  • Kecelakaan apa pun yang terjadi di tempat atau dalam lingkungan kerja.
  • Kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang memiliki kaitan dengan bahan kimia.

Tak hanya itu, peserta juga akan memperoleh manfaat program kembali kerja apabila kecelakaan menyebabkan kecacatan.

Program ini akan memberikan layanan kesehatan, rehabilitasi, serta pelatihan pada peserta agar bisa kembali produktif dengan kondisinya.

Baca Juga: Ini Cara Sembunyikan Nama dan Nomor Kontak HP Kamu Agar Tidak Muncul di Get Contact Saat Ditelusuri

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana cara untuk mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x