Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Januari 2024, 20:07 WIB
Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan /

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kronologis kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kuitansi pengobatan dan perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (apabila kecelakaan di luar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (apabila kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku tabungan NPWP (apabila saldo lebih dari Rp50 juta).

Baca Juga: International Thank You Day: 11 Januari Jadi Hari Terima Kasih Internasional, Begini Sejarahnya

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKK secara langsung:

  • Siapkan semua persyaratan yang diperlukan
  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengklaim JKK kepada petugas
  • Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
  • Peserta akan dilayani oleh petugas, lalu ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
  • Terakhir, peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang telah didaftarkan.

***

 

 

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah