Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kronologis kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
- Kuitansi pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (apabila kecelakaan di luar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (apabila kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan NPWP (apabila saldo lebih dari Rp50 juta).
Baca Juga: International Thank You Day: 11 Januari Jadi Hari Terima Kasih Internasional, Begini Sejarahnya
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKK secara langsung:
- Siapkan semua persyaratan yang diperlukan
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengklaim JKK kepada petugas
- Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
- Peserta akan dilayani oleh petugas, lalu ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
- Terakhir, peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang telah didaftarkan.
***