SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Jelang Pemilu 2024, Cek Rincian Besarannya

- 31 Januari 2024, 10:54 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /BPMI Setpres/

Portal Pati - SAH! Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Jelang Pemilu 2024, Cek Rincian Besarannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji pokok PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Apa Nama Bantuan 600Ribu dari Pemerintah? Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Februari Jelang Pemilu 2024

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Pemerintah Tebar BLT Rp600.000 Cair Februari untuk 3 Bulan Januari-Maret 2024

Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian gaji PNS terbaru:

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x