Apa Itu Patwal? Apa Saja Tugas Patwal? Ini Pengertian dan Tugasnya Menurut Undang-Undang

- 31 Januari 2024, 09:29 WIB
Ilustrasi./ Mobil patwal polisi saat mengawal pemindahan karantina Covid-19 dari Kudus ke Donohudan.
Ilustrasi./ Mobil patwal polisi saat mengawal pemindahan karantina Covid-19 dari Kudus ke Donohudan. /ANTARA

Portal Pati - Apa Itu Patwal? Apa Saja Tugas Patwal? Ini Pengertian dan Tugasnya Menurut Undang-Undang.

Apa arti dari kata Patwal? Kata “Patwal” adalah singkatan dari “Patroli Pengamanan Lalu Lintas”.

Istilah ini umumnya digunakan di Indonesia untuk merujuk pada aktivitas patroli yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau petugas keamanan dalam pengawasan dan pengaturan lalu lintas di jalan-jalan atau area tertentu.

Baca Juga: 11 Cara Mengobati Sariawan dari yang Alami hingga Medis, Tips Mudah Hindari Sariawan

Aktivitas patroli ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mencegah pelanggaran lalu lintas, dan memastikan keamanan di jalan raya.

Patwal dapat melibatkan penggunaan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus, sirene, atau lampu berkedip untuk memberikan prioritas dalam lalu lintas.

Selain itu, “patwal” juga bisa merujuk pada jasa patroli keamanan yang di sediakan oleh perusahaan keamanan swasta.

Dalam hal ini, patwal melibatkan petugas keamanan yang melakukan patroli di sekitar area yang perlu dijaga untuk menjaga keamanan dan mencegah tindakan kriminal.

Dalam konteks umum arti dari kata Patwal, “patwal” merujuk pada aktivitas patroli yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran di berbagai situasi, termasuk lalu lintas dan keamanan.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah