Jadi, bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS?
Ketentuan dan aturan mengenai penempatan meja untuk kotak suara di TPS ini tertuang dalam KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM pada bagian tata letak TPS.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda.***