Bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS?
Adapun ketentuan terkait TPS, TPS ini dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kemudian, KPPS menyiapkan dan mengatur, di antaranya:
(1) tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;
(2) 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
a. Pemilih disabilitas;
b. Pemilih hamil;
c. Pemilih yang membawa balita;
d. Pemilih lanjut usia; dan
e. Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;