KPPS Wajib Tahu, Bagaimana Penempatan Meja untuk Kotak Suara di TPS? Begini Pedoman Teknis KPU 2024

- 1 Februari 2024, 17:45 WIB
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar
Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan serta pengggunaan sirekap di TPS 06 Leksana, kecamatan Karangkobar /Brave/KPU Banjarnegara

Bagaimana penempatan meja untuk kotak suara di TPS?

Adapun ketentuan terkait TPS, TPS ini dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, KPPS menyiapkan dan mengatur, di antaranya:

(1) tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;

(2) 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:

a. Pemilih disabilitas;

b. Pemilih hamil;

c. Pemilih yang membawa balita;

d. Pemilih lanjut usia; dan

e. Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;

Halaman:

Editor: Rahayu Tri Agustina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah