Lebih tepatnya 365 hari lebih 5 jam 48 dan menit. Maka dari itu, di setiap 4 tahun sekali maka akan kekurangan sekitar 23 jam 15 menit.
Nah, untuk mengkompensasi hal ini, setiap 4 tahun sekali berilah satu hari ekstra yaitu tanggal 29 Februari.
Berikut cara menentukan tahun kabisat.
Apabila angka tahun tersebut habis dibagi dengan 400, maka tahun itu adalah tahun kabisat
Apabila angka tahun tersebut tidak habis dibagi dengan angka 400, namun malah habis dibagi angka 100, maka tahun tersebut bukanlah tahun kabisat.
Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400 ataupun 100, namun habis dibagi dengan angka 4, maka tahun itu adalah tahun kabisat
Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400, 100, maupun 4, maka dipastikan tahun tersebut bukanlah tahun kabisat.
***