Misalkan, kamu memiliki mobil Alphard 2.5 G tahun 2023 dengan NJKB Rp500 juta. Pajak kendaraan terutang untuk mobil ini adalah Rp10 juta. Jika kamu terlambat membayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus kamu bayarkan adalah:
Denda pajak = Rp10 juta x 25% x 2 / 12 = Rp416.667
Jadi, denda pajak mobil Alphard 2.5 G tahun 2023 yang terlambat dibayar selama 2 bulan adalah Rp416.667.
Perlu dicatat bahwa denda pajak mobil Alphard akan berbeda-beda tergantung dari tahun rilis, tipe, dan NJKB mobil.
Itulah kisaran harga pajak mobil Alphard berdasarkan tahun produksi dan tipenya, serta denda pajak yang mesti kamu bayarkan jika telat membayar.***