Berapa Pajak Mobil Toyota Fortuner 2024? Cek Nominal Pajak Kendaraan Sesuai Tahun Rilis, Lengkap!

- 4 Februari 2024, 12:43 WIB
Berapa Pajak Mobil Toyota Fortuner 2024? Cek Nominal Pajak Kendaraan Sesuai Tahun Rilis, Lengkap!
Berapa Pajak Mobil Toyota Fortuner 2024? Cek Nominal Pajak Kendaraan Sesuai Tahun Rilis, Lengkap! /

Misalkan, kamu memiliki mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 dengan NJKB Rp420.000.000. Jika kamu terlambat membayar pajak mobil Fortunermu selama 1 bulan (30 hari), maka denda keterlambatannya adalah:

Denda Keterlambatan = 0,2% x Rp420.000.000 x 30 hari = Rp2.770.000

Jadi, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 selama 1 bulan adalah Rp2.770.000.

Nah, itulah daftar pajak mobil Fortuner berdasarkan tipe, tahun rilis, hingga pajak 5 tahunan dan denda yang harus dibayarkan ketika kamu telat membayar pajak. 

***

 

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah