Misalkan, kamu memiliki mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 dengan NJKB Rp420.000.000. Jika kamu terlambat membayar pajak mobil Fortunermu selama 1 bulan (30 hari), maka denda keterlambatannya adalah:
Denda Keterlambatan = 0,2% x Rp420.000.000 x 30 hari = Rp2.770.000
Jadi, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil Fortuner 2.7 G tahun 2023 selama 1 bulan adalah Rp2.770.000.
Nah, itulah daftar pajak mobil Fortuner berdasarkan tipe, tahun rilis, hingga pajak 5 tahunan dan denda yang harus dibayarkan ketika kamu telat membayar pajak.
***