- Honda Jazz S: PKB + SWDKLLJ + cetak pelat nomor + cetak STNK = Rp 3.833.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 = Rp 4.276.000
- Honda Jazz RS: PKB + SWDKLLJ + cetak pelat nomor + cetak STNK = Rp 4.325.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 = Rp 4.768.000.
Denda Pajak Honda Jazz
Besaran denda pajak Honda Jazz adalah 25% dari total PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Denda ini dihitung per bulan, jadi semakin lama kamu telat bayar pajak, semakin besar dendanya.
Berikut adalah contoh perhitungan denda pajak Honda Jazz:
- PKB Honda Jazz: Rp3 juta
- SWDKLLJ Honda Jazz: Rp143.000
- Total pajak yang harus dibayar: Rp3.143.000
Jika kamu telat bayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus kamu bayar adalah:
25% x Rp3.143.000 = Rp785.750
Jadi, total pajak dan denda yang harus kamu bayar adalah:
Rp3.143.000 + Rp785.750 = Rp3.928.750.
Nah, itulah daftar biaya pajak tahunan, lima tahunan, hingga denda pajak mobil Honda Jazz terbaru.
***