Berapa Pajak Mobil Honda Jazz Terbaru 2024? Cek Nominal Pajak Kendaraan Sesuai Tahun Rilis, Lengkap!

- 4 Februari 2024, 12:47 WIB
MEWAH! Honda Jazz Facelit 2023 Tampil Elegan, Dilengkapi dengan Fitur Canggih Bakal Jadi Mobil Andalan..
MEWAH! Honda Jazz Facelit 2023 Tampil Elegan, Dilengkapi dengan Fitur Canggih Bakal Jadi Mobil Andalan.. /Youtube @tnt corner/tangkapan layar/
  • Honda Jazz S: PKB + SWDKLLJ + cetak pelat nomor + cetak STNK = Rp 3.833.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 = Rp 4.276.000
  • Honda Jazz RS: PKB + SWDKLLJ + cetak pelat nomor + cetak STNK = Rp 4.325.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 = Rp 4.768.000.

Denda Pajak Honda Jazz

 

Besaran denda pajak Honda Jazz adalah 25% dari total PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Denda ini dihitung per bulan, jadi semakin lama kamu telat bayar pajak, semakin besar dendanya.

Berikut adalah contoh perhitungan denda pajak Honda Jazz:

  • PKB Honda Jazz: Rp3 juta
  • SWDKLLJ Honda Jazz: Rp143.000
  • Total pajak yang harus dibayar: Rp3.143.000

Jika kamu telat bayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus kamu bayar adalah:

25% x Rp3.143.000 = Rp785.750

Jadi, total pajak dan denda yang harus kamu bayar adalah:

Rp3.143.000 + Rp785.750 = Rp3.928.750.

Nah, itulah daftar biaya pajak tahunan, lima tahunan, hingga denda pajak mobil Honda Jazz terbaru.

***

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah