Besaran denda pajak mobil Avanza:
- Denda pajak tahunan: 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda pajak 5 tahunan: 25% dari PKB ditambah biaya tambahan sebesar Rp818.000
Contoh:
PKB mobil Avanza tipe 1.3 E adalah Rp1.176.000. Jika kamu telat bayar pajak tahunan, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp1.176.000 x 25% = Rp294.000.
Jika kamu telat bayar pajak 5 tahunan, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp1.176.000 x 25% + Rp818.000 = Rp446.000.
Itu dia kisaran pajak yang harus dikeluarkan pertahunnya untuk mobil Toyota Avanza di semua tipe dan tahun rilis.
***