Demo Sopir Truk Di Kudus, Ratusan Truk Blokir Jalan Lingkar Selatan

23 Februari 2022, 09:31 WIB
Ratusan Sopir Truk dari Jepara, Kudus dan Sekitarnya Melakukan Unjuk Rasa Menolak UU ODOL di Terminal Jati Kudus /sugiharto/portalkudus.com

Portal Pati - Ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus menggelar aksi unjuk rasa hingga menutup akses Jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022.

Para sopir truk menolak kebijakan pemerintah berkenaan dengan pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL).

Dalam aksinya itu, sopir truk memarkir ratusan truk berbagai ukuran di sisi kiri sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kudus yang berada di depan Terminal Induk Jati.

Baca Juga: Inidia Twibbon Hari Ulang Tahun Kabupaten Purworejo 2022, HUT Purworejo yang ke-191

Selain itu, di ruas sebelah kanan yang semula bisa dilalui juga dibuat parkir truk yang kebetulan melintas diminta ikut aksi sehingga ikut diparkir.

Akibatnya, akses Jalan Lingkar Selatan Kudus tersebut, tidak bisa dilalui mobil sejak pukul 10.10 WIB.

Tidak hanya itu, penutupan akses juga terjadi di perempatan Jalan Lingkar Kencing dan lampu merah depan DPRD Kudus.

Baca Juga: Lirik Lagu Selama Jantung Ini Berdetak... Sedang Viral TikTok, Lagu Milik Rizky Febian!

Aksi iki berlangsung hingga pukul 11.00 WIB, karena perwakilan masih melakukan audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo dan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan.

"Tuntutan kami, aturan soal ODOL harus direvisi dan jangan membuat aturan yang justru merugikan masyarakat kecil," kata salah satu sopir truk yang ikut berunjukrasa, Ali Ikhsan.

Menurut Ali, hampir semua truk ketika mengangkut barang mengalami kelebihan muatan karena selama ini tarifnya tergolong murah, oleh karena itu untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan.

Baca Juga: Lagu Viral TikTok! Lirik Lagu Hingga Akhir Waktu - Rizky Febian Lagi Ngehits Banget

Jika pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL maka harus ada perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan.

"Akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat karena mahalnya tarif jasa angkut barang," imbuhnya.

Ia mencontohkan pengangkutan pasir jika sebelumnya truk colt diesel dengan tarif Rp2,5 juta mampu mengangkut 16 ton pasir. Maka, dengan adanya aturan baru dengan tarif sama hanya bisa mengangkut 4,5 ton pasir.***

Editor: Uswatun Khasanah

Tags

Terkini

Terpopuler