Kemendikbudristek Telah Menerbitkan Aturan Baru Berkaitan Dengan Implementasi Kurikulum Merdeka

- 18 Juli 2022, 00:23 WIB
Kemendikbudristek Telah Menerbitkan Aturan Baru Berkaitan Dengan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Telah Menerbitkan Aturan Baru Berkaitan Dengan Implementasi Kurikulum Merdeka /

Portal Pati - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan baru mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Implementasi Kurikulum Merdeka ini memang sangat familiar di telinga para guru maupun di semua satuan pendidikan.
 
Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya akan diberlakukan pada tahun ajaran baru ini, kemungkinan besar akan ada aturan baru.
 
 
Keputusan aturan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.
 
Berikut adalah beberapa poin yang ada dalam surat keputusan tersebut.
 
1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
 
 
2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
 
3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
 
Dalam Surat Keputusan disebutkan juga setiap satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.
 
 
Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
 
Anindito Aditomo berkata. "Dengan adanya SK ini, maka, SK Kepala BSKAP Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung 12 Juli 2022," 
 
Semoga informasi yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x