Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Telah Menerbitkan Aturan Baru, Berikut Aturannya

- 17 Juli 2022, 17:22 WIB
Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Telah Menerbitkan Aturan Baru, Berikut Aturannya
Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Telah Menerbitkan Aturan Baru, Berikut Aturannya /pexels-pixabay

Portal Pati - Implementasi Kurikulum Merdeka ini memang sangat familiar di telinga para guru maupun di semua satuan pendidikan.

Mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya akan diberlakukan pada tahun ajaran baru ini, kemungkinan besar akan ada aturan baru.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan baru mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Baca Juga: 11 Khasiat Buah Parijoto Untuk Kesehatan Tubuh, Bahkan Bisa Mengatasi Diare, Simak Informasi Selengkapnya

Keputusan aturan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Berikut adalah beberapa poin yang ada dalam surat keputusan tersebut.

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Tafsir Mimpi: Apa Arti Mimpi Mendengar Suara Detak Jantung? Berikut Penjelasan Menurut Primbon Jawa

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah