Portal Pati - Kurang adanya bukti, Polri hentikan kasus atas laporan istri Juragan 99 Gilang Widya Pramana ke Putra Siregar
Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan atas dugaan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan oleh istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Penghentian kasus ini lantaran kurang adanya bukti yang cukup, sehingga penyidikan dihentikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot
Gatot juga melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.
Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.