Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar Kurang Adanya Bukti, Polri Hentikan Penyidikan

- 22 Maret 2022, 16:58 WIB
Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang
Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang /Instagram @putrasiregar dan @juragan99/

Portal Pati - Kurang adanya bukti, Polri hentikan kasus atas laporan istri Juragan 99 Gilang Widya Pramana ke Putra Siregar

Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan atas dugaan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan oleh istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Penghentian kasus ini lantaran kurang adanya bukti yang cukup, sehingga penyidikan dihentikan.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Hadiah Pernikahan Senilai Rp10 Juta Rupiah dari Doni Salmanan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot

Gatot juga melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Jadwal Imsakiyah 2022 Ramadhan 1443 H: Sholat, Niat Puasa dan Doa Berbuka Paling Dicari

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah