Sementara itu, Kominfo sendiri memberi peringatan kepada para penyedia jasa pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa dan Polri Gelar Vaksinasi Massal Covid-19
“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Sebab apabila ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Kominfo akan menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Terbaru, 11 Daerah Luar Pulau Jawa Diminta Untuk Bersiap Hadapi Bahaya Covid-19 varian Delta
Dedy kemudian mengimbau kepada masyarakat dan publik untuk mengajukan aduan apabila ditemukan pelanggaran terkait ketentuan data pribadi.
“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggran data pribadi dapat melaporkan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lainya yang kami sediakan,” jelas Dedy.
Baca Juga: Arief Munandar Meninggal Dunia Positif Covid-19, Rizal Ramli: Sampaikan Kabar Duka
Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga mengatakan bahwa Kominfo saat ini masih berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai ditahun 2021.
Sehingga masalah terkait perlindungan dan pelanggaran data pribadi dapat diatur dengan dasar hukum yang lebih kuat.***(Fitria Jumiati/Pikiranrakyat-Depok.com)