Berapa Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan, Simak Nominal Penerima PKH Selengkapnya Disini

- 26 April 2022, 07:15 WIB
Berapa Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan, Simak Nominal Penerima PKH Selengkapnya Disini
Berapa Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan, Simak Nominal Penerima PKH Selengkapnya Disini /Pixabay/Darno Bege/

Portal Pati - Bantuan Program keluarga Harapan (PKH) tahap dua sudah mulai proses pencairan melalui Bank Himbara .

Seperti yang di sampaikkan oleh Presiden Joko Widodo dalam sidang Kabinet Paripura selasa, 5 April 2022

“Berkaitan dengan bantuan sosial, saya harakan, baik PKH maupun lain-lain, plus kemaren, BLT minyak goreng, bisa disalurkan secepat-cepatnya, sebelum Lebaran tiba," ucapnya.

Baca Juga: Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Pakai Uang atau dengan Beras? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad Secara Rinci

Pada tahun 2022 Kemensos melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Kecocokan Perjodohan Suami Istri Berdasarkan Kelaharian Hari Senin dengan Sabtu Menurut Primbon Jawa

Pencairan bantuan PKH dilakukan melalui kartu keluarga sejahtera Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Peri Cintaku dari Ziva Magnolya yang Tengah Viral dan Trending

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Doa Lailatul Qadar Beserta Arti: Inilah Doa yang Dibaca Rasulullah SAW Saat Malam Lailatul Qadar

Untuk mengetahui status penerimaan PKH, para penerima manfaat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Tahapan yang harus dilakukan, yakni:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;

Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Setelah semua terisi, klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca Juga: 7 Tanda Wanita Miliki Ketulusan Cinta Pada Pasangan, Simak Fakta Unik 'Sabar Denganmu' Salah Satunya,

Melalui Aplikasi Cek Bansos Penerima manfaat juga dapat memastikan nama dan status pencairan bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos pada smartphone.

Cara cek pencairan PKH di aplikasi tersebut, yakni:

Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;

Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.

Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;

Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;

Baca Juga: Biodata Ziva Magnolya Penyanyi Cilik dengan Suara Merdu yang Merilis Lagu Peri Cintaku, Viral di TikTok

Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;

Lalu, login dengan username dan password yang ada;

Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;

Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca Juga: Daftar Libur Lebaran Idul Fitri 2022: Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2022 Menurut NU, Pemerintah!

Demikian atikel yang kami sajikan semoga bermanfaat.***

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x