Portal Pati - Cara mendaftar UMKM tidak seribet yang kamu bayangkan. Dengan bermodalkan smartphone, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran.
Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan jika mendaftar UMKM.
Salah satu manfaat tersebut adalah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungan usahamu.
Baca Juga: Cara Memasukkan Token Listrik Prabayar yang Perlu Diketahui! Mudah dan Tanpa Ribet
Jadi, buat kamu yang sedang memulai usaha dari nol atau memiliki usaha kecil, disarankan untuk segera mendaftar UMKM.
Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara mendaftar UMKM.
Klasifikasi UMKM
Sebelum beranjak ke pembahasan cara daftar UMKM, sebaiknya kamu perlu mengetahui klasifikasi UMKM agar lebih memudahkanmu ketika melakukan pendaftaran. Berikut merupakan klasifikasi UMKM yang perlu kamu ketahui:
Berdasarkan Omzet dan Modal
Berdasarkan omzet dan modalnya, UMKM diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni mikro, kecil, dan menengah. Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya:
Mikro: modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet terbanyak Rp2 miliar pertahun.