Cara Daftar UMKM Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Proses Izinnya

- 29 April 2024, 01:33 WIB
Panduan Daftar UMKM Online, Syarat Wajib BPUM BRI dan BNI 2022, Linknya Ada Disini
Panduan Daftar UMKM Online, Syarat Wajib BPUM BRI dan BNI 2022, Linknya Ada Disini /oss.go .id/

Portal Pati - Cara mendaftar UMKM tidak seribet yang kamu bayangkan. Dengan bermodalkan smartphone, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran.

Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan jika mendaftar UMKM.

Salah satu manfaat tersebut adalah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungan usahamu.

Baca Juga: Cara Memasukkan Token Listrik Prabayar yang Perlu Diketahui! Mudah dan Tanpa Ribet

Jadi, buat kamu yang sedang memulai usaha dari nol atau memiliki usaha kecil, disarankan untuk segera mendaftar UMKM.

Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui cara mendaftar UMKM.

Klasifikasi UMKM

Sebelum beranjak ke pembahasan cara daftar UMKM, sebaiknya kamu perlu mengetahui klasifikasi UMKM agar lebih memudahkanmu ketika melakukan pendaftaran. Berikut merupakan klasifikasi UMKM yang perlu kamu ketahui:

Berdasarkan Omzet dan Modal

Berdasarkan omzet dan modalnya, UMKM diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni mikro, kecil, dan menengah. Berikut penjelasan untuk masing-masing jenisnya:

Mikro: modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet terbanyak Rp2 miliar pertahun.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x