Syarat Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Caranya Baik Online Maupun Offline

- 30 April 2024, 20:00 WIB
Kantor Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon
Kantor Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon /Foto/Ist/KC/

Portal Pati -Syarat Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Caranya Baik Online Maupun Offline

Sebelum kita membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi ada baiknya kita ketahui dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia.

Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan Mei 2024, Ada Hari Buruh dan Kenaikan Isa Al Masih

Perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dan turut berkontribusi dalam iuran ke dalam program tersebut.

Di hari yang akan datang, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya sesuai dengan syarat yang berlaku.

Berikut informasi mengenai syarat lengkap dan cara mudah pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Arti Mimpi Suami Menikah Lagi dengan Orang yang Dikenal Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah