Portal Pati - PPKM Level 4 Berakhir Besok, Diperpanjang atau Hanya Sekedar Ganti Nama Simak Berikut Ini.
Pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk beberapa wilayah di Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 4 merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya PPKM Darurat Jawa Bali yang diambil oleh Pemerintah.
Hal ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang meningkat drastis pasca lebaran Idul Fitri kemarin.
Namun PPKM Level 4 berbeda dengan kebijakan sebelumnya terkait ada kelonggaran terhadap beberapa sektor industri utamanya bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Tetapi hal tersebut menimbulkan berbagai komentar dan polemik ynag terjadi di masyarakat.
Bahkan menimbulkan gesekan yang memicu aksi terhadap kebijakan tersebut.
Tidak hanya masyarakat bawah, para pengusaha dan industri pun merasakan dampak yang besar atas kebijakan PPKM tersebut.
Seperti Tukang Las Mandiri yang harus menutup usahanya karena kesulitan memperoleh oksigen sebagai bahan utama usahanya.
Pedagang Kaki Lima yang berjualan saat malam juga harus memutar otak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena jam jualan dibatasi sampai jam 8 malam.
Sektor pariwisata dan penyedia jasa transportasi seperti bus pun juga sudah mengibarkan bendera putih sebagai bentuk pernyataannya.
Bahkan pengusaha besar seperti Jusuf Hamka yang merupakan bos perusahaan tol juga merasakan dampaknya juga saat usahanya lesu di musim pademi ini.
Selain itu masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan pernikahan pun harus menunda pelaksanaannya bahkan ada juga yang membatalkan meski sudah memesan tempat dan kateringnya.
Pandemi Covid-19 saat ini masih berlanjut bahkan pemerintah juga melaksanakan vaksinasi level 3 untuk tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Apakah Pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 ini atau akan ada kebijakan baru yang lebih efektif dan efisien untuk menangani pandemi ini ataukah hanya sekedar ganti nama.
Terkait permasalahan tersebut masih menunggu informasi dan keputusan dari pemerintah yang akan disampaikan dalan waktu dekat ini, karena 2 Agustus adalah batas waktu akhir dari penerapan kebijakan PPKM Level 4.***