Langsung Cek Linknya Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt, Provinsi Bali Status PPKM Level 4

- 4 Agustus 2021, 16:49 WIB
Ilustarasi Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Dicairkan Segera ke Rekening Penerima BSU
Ilustarasi Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Dicairkan Segera ke Rekening Penerima BSU /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Portal PatiDiperkirakan akan segera dicairkan pada bulan Agustus, ya inilah Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Karena data penerima bantuan sudah diterima Menaker Ida Fauziah.

Diketahui Bantuan ini untuk meringankan pekerja/buruh yang terdampak PPKM level 3 dan 4 yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, dengan diluncurkanya Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt dengan cara Login bsu.kemnaker.go.id ini.

Kabarya, sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh dari seluruh Provinsi di Indonesia yang nantinya bakal diproyeksikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang sudah dilansir dari kemnaker.go.id.

 Baca Juga: Cek Pengumuman Lolos Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, Klik Linknya

Menyatakan bahwa, Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020 lalu, Ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dan juga untuk tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar sekitar Rp8,8 Triliun, Untuk jumlah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

Sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, Besaran Bantuan subsidi gaji/upah Untuk tahun ini.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo ‘Ayo Jajan’ Gebrakan Baru Gubernur Jawa Tengah, PNS Sering-sering Jajan di Masa PPKM

Nah, berikut adalah Syarat yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 202, simak dan cermati dengan baik.

1. Pertama. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
2. Kedua, Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
3. Ketiga, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
4. Keempat, Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
5. Kelima, Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
6. Keenam, Pekerja/buruh bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
7. Ketujuh, Bekerja dalam beberapa bidang diantaranya di sektor usaha industri barang konsumsi, lalu transportasi, atau aneka industri, atau properti dan RE, serta peragangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah