Portal Pati – Lorok Indah (LI) atau Lorong Indah Pati Dinilai Melanggar Perda RTRW, NU Pati : Dukung Pembongkaran Sebab Menumbuhkan Kemaksiatan.
Wacana Pembongkaran Lokalisasi Lorok Indah (LI) atau dikenal Lorong Indah lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini disebabkan kawasan Lorok Indah (LI) menjamur bangunan-bangunan tanpa mengantongi perizinan.
Baca Juga: Cara Melakukan Sanggahan CPNS 2021 Yang Baik dan Benar, Untuk Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Padahal, area tersebut merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Pihak Satpol PP Kabupaten Pati juga telah melayangkan surat teguran pada 30 Juni 2021 kemarin, kepada pengurus kawasan Lorok Indah (LI) atau Lorong Indah LI Kecamatan Margorejo Pati.
Selain itu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati juga mendukung penuh atas wacana pembongkaran kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI) yang dinilai menumbuhkan kemaksiatan.
Hal tersebut itu telah disampaikan secara langsung oleh Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim.