Contoh Kumpulan Tata Tertib untuk Siswa Sekolah Dasar Lengkap

28 Februari 2022, 22:02 WIB
Contoh Kumpulan Tata Tertib untuk Siswa Sekolah Dasar Lengkap /Pixabay.com/MoteOo

Portal Pati - Contoh Kumpulan Tata Tertib untuk Siswa Sekolah Dasar Lengkap.

Tata Tertib Siswa Sekolah Dasar berikut ini berisi aturan-aturan bagi siswa pada saat kegiatan belajar mengajar.

Kegiatan sebelum dan sesudah KBM, seragam sekolah, kewajiban siswa, larangan di sekolah, serta aturan kegiatan ekstra kurikuler.

Baca Juga: Bocoran Soal PTS UTS Genap PAI SD Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban Terbaru 2021 2022

Semoga dapat dijadikan referensi bagi yang membutuhkan.

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI …………………

I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  • Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat–lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan, bel tanda masuk dibunyikan Pukul 07.00.
  • Siswa piket datang lebih awal yaitu Pukul 6.30 sesuai dengan jadwal piket, dan pulang lebih akhir yaitu 15 menit setelah KBM.
  • Siswa masuk kelas berbaris dengan tertib, dan kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa bersama selanjutnya berjabat tangan antara guru dan siswa.
  • Siswa tidak berada di kelas saat jam istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
  • Pada jam-jam istirahat tidak diperkenankan jajan di luar halaman sekolah.
  • Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  • Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dokter (sakit lebih dari 2 hari)/orang tua /wali.

II. KEGIATAN SEBELUM/ SESUDAH JAM PELAJARAN

  • Upacara bendera dilaksanakan setiap Hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan dan wajib diikuti oleh semua siswa.
  • Hari Selasa dan Kamis semua siswa wajib mengikuti Senam Kesegaran Jasmani
  • Hari Rabu dan Jumat siswa wajib mengikuti membaca Asmaul Husna, dan dilanjutkan dengan beramal jum’at.
  • Hari Sabtu semua siswa wajib mengikuti kegiatan menari ndolalak.
  • Siswa wajib mengikuti sholat berjamaah dan membawa alat sholat sendiri sesuai dengan jadwal.
  • Siswa wajib membaca buku perpustakaan, kelas1.2 minimal 1 judul buku untuk 2 minggu, kelas 3-6 minimal 1 judul buku untuk 1 minggu.
    Siswa wajib mengikuti Jum’at bersih.

III. SERAGAM SEKOLAH

  • Setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih - Merah sepatu hitam (Saat mengikuti upacara bendera berseragam lengkap berdasi, topi, ikat pinggang, kaus kaki putih, semua berlogo sekolah).
  • Hari Rabu dan Kamis berseragam sekolah kotak-kotak berdasi.
  • Hari Jum’at memakai seragam pramuka, bersepatu hitam dan berkaus kaki hitam.
  • Hari Sabtu siswa berseragam Muslim batik/ lurik.

IV. KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

  • Siswa kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA yang dilaksanakan setiap hari Jum’at minggu ganjil. Dimulai Pukul 15.00.
  • Siswa kelas VI wajib mengikuti les tambahan pelajaran yang jadwalnya ditentukan oleh sekolah.
  • Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, sesuai dengan bakat dan minat anak yaitu: melukis, tari, paduan suara, rebana, tembang jawa, catur, voli, takraw, bulu tangkis, sepak bola, tenis meja (pilih satu) jadwal ditentukan kemudian.

V. KEWAJIBAN SISWA

  • Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
    Siswa hormat, patuh, dan sopan terhadap guru, dan saling menghargai dengan sesama teman.
  • Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.
  • Siswa ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, dan barang-barang inventaris sekolah.
  • Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan kelas dan sekolah pada umumnya.
  • Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
  • Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda di tempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
  • Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melebihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga, serta bagian depan tidak menutupi alis mata.
  • Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutupi alis mata dan bagian belakang yang panjangnya sebahu harus dikepang/ diikat.

VI. LARANGAN-LARANGAN DI SEKOLAH

  • Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
  • Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan di luar kelas.
  • Siswa dilarang makan/minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  • Siswa dilarang membeli makanan /minuman di luar halaman sekolah.
  • Siswa dilarang membawa senjata tajam, mainan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
  • Siswa dilarang membawa /menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Siswa dilarang mencorat-coret semua fasilitas sekolah (tembok, meja, kursi) dsb.
  • Siswa dilarang membawa Tip Ex ke sekolah.
  • Siswa dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah.
  • Siswa dilarang membawa telepon genggam (HP).***

Editor: Abdul Rosyid

Tags

Terkini

Terpopuler