e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
Baca Juga: Belajar dari Lirik Lagu Catatan Kecil oleh Adera, 4 Pesan Positif Bikin Hidupmu Bersinar Lagi!
2. Persyaratan administrasi
a. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).