Sedangkan untuk Status Terpilih berarti terpilih menjadi peserta PPG dalam Jabatan. Silakan untuk mengikuti langkah-langkah pendaftaran di Simpatika.
Untuk lebih memahami terkait edaran ini, silakan unduh dan baca Surat Ditjen Pendis Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022. KLIK DISINI
Baca Juga: Dimulai Bulan Juni, Berikut Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia 2023 yang Digelar di China Nanti
Segera cek dan pastikan status dari masing-masing akun PTK. Bagi guru-guru yang merasa memenuhi syarat, silakan langsung mengecek di akun simpatika masing-masing. Siapa tahu terpilih sebagai peserta PPG 2022.***