A. MPR, DPR, DPRD dan DPD
B. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman
C. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
E. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung
4. Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan …
A. Konstitutif
B. Legislatif
C. Federatif
D. Yudikatif