Tujuan Pendidikan Menurut Undang-undang dan Para Ahli, Serta Fungsi dan Jenis dari Pendidikan Selain Formal

- 20 Oktober 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi peserta Apresiasi GTK 2022: guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya
Ilustrasi peserta Apresiasi GTK 2022: guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 atau diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 merupakan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kali pertama disahkan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan sebenarnya tidak langsung lahir begitu saja, pendidikan Indonesia banyak mengalami proses yang cukup panjang untuk mencapai pendidikan khas Indonesia sendiri.

Pendidikan sendiri bukanlah persiapan untuk hidup, namun pendidikan adalah kehidupan bagi umat manusia sendiri. Walaupun pemerintah Indonesia di awal kemerdekaan sudah mengesahkan UU No. 4 Tahun 1950, tetapi proses pendidikan yang terjadi di masyarakat masih berlangsung menggunakan sistem pendidikan kolonial, dan mulai dapat diterapkan secara perlahan-lahan.

Sebagai undang-undang yang disahkan oleh negara yang baru merdeka, UU No. 4 Tahun 1950 memiliki tujuan untuk mengubah dari sistem pendidikan kolonial menjadi sistem pendidikan yang lebih memperhatikan rakyat yang baru saja merdeka. Semangat memerdekaan rakyat Indonesia merupakan tujuan utama dari Undang-Undang ini. Hal itu dapat dilihat pada pasal 3 dan pasal 4 berikut ini:

a. Pasal 3

Berdasarkan Bab III Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, tujuan pendidikan negara Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap serta menjadikannya warga negara yang bersikap demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air Indonesia.

b. Pasal 4

Berdasarkan Bab II Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, tujuan pendidikan dan pengajaran yang ingin dicapai yaitu menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan pendidikan tersebut secara langsung disesuaikan dengan asas-asas yang terkandung pada kelima sila Pancasila serta tersurat dalam Undang Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Obat Diabetes: Daun Pepaya Bisa Atasi Penyakit Diabetes, Cukup Konsumsi Secara Teratur

2. Tujuan Pendidikan Menurut UU No. 2 Tahun 1985

Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 menjadi dasar dari tujuan pendidikan pada masa awal kemerdekaan. Perkembangan zaman akhirnya membuat pemerintahan era Presiden Soeharto pada waktu itu melakukan penambahan pada tujuan pendidikan Indonesia.

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah