Tujuan Pendidikan Menurut Undang-undang dan Para Ahli, Serta Fungsi dan Jenis dari Pendidikan Selain Formal

- 20 Oktober 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi peserta Apresiasi GTK 2022: guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya
Ilustrasi peserta Apresiasi GTK 2022: guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

Dalam lingkup yang luas, pendidikan bisa dikatakan sebagai proses untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan serta kebiasaan yang akan digunakan menjadi warisan dari satu generasi menuju generasi selanjutnya.

Proses pembelajaran sendiri dimulai dari pengajaran, pelatihan, hingga penelitian. Pendidikan juga bisa menjadi cara dalam upaya meningkatkan kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, dan keterampilan yang akan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain disekelilingnya.

Dalam konteks yang sempit, pendidikan biasa dipahami sebagai sekolah. Sekolah merupakan tempat bagi siswa atau murid untuk melakukan proses pembelajaran dengan tujuan mendapatkan pengetahuan dan memiliki pemahaman tentang sesuatu yang membuatnya menjadi seorang manusia yang kritis dan kreatif.

Berikut adalah tujuan, fungsi, dan jenis dari pendidikan yang perlu anda tahu, antara lain:

A. Tujuan Pendidikan

Tujuan utama yang harus menjadi orientasi dalam pendidikan salah satunya adalah mengembangkan potensi dan mencerdaskan manusia menjadi semakin lebih baik. Tujuan pendidikan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang berbunyi, sebagai berikut:

“Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Baca Juga: Obat Diabetes: Kondsumsi Daun Pepaya Setiap Hari Dipercaya Bisa Mengatasi Penyakit Diabetes,

Namun, sebelum berlanjut membahas tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Kita perlu melihat dulu perkembangan tujuan pendidikan dari awal kemerdekaan hingga yang terbaru. Berikut ini adalah tujuan pendidikan dari peraturan yang pernah disahkan oleh pemerintahan Indonesia dari tahun ke tahun:

1. Tujuan Pendidikan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah