“Tempat ibadah ditutup sementara, kemudian pernikahan hanya boleh akad atau pemberkatan saja. Tidak boleh resepsi. Untuk transportasi, kapasitas penumpang dibatasi 70 persen," ujar Bupati Haryanto menambahkan.
Kepada semua pihak untuk bersabar selama kurun waktu dua minggu kedepan. Dan patuhi aturan terkait PPKM Darurat himbau Bupati Pati Haryanto.
Bupati juga menegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah tetapi ini merupakan kebijakan nasional.***