Dasar Hukum Serta Maksud dan Tujuan Upacara HUT RI Ke-77,Simak Perbedaan Upacara Militer dan Sekolah

- 2 Agustus 2022, 18:00 WIB
Berikut rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2022.
Berikut rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2022. /BPMI Setpres/ Lukas/

Portal Pati - Berikut ini akan disajikan tentang tata tertib pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2022, informasi terkait petugas upacara dan susunan acara.

Simak selengkapnya tentang tata tertib pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2022, informasi terkait petugas upacara dan susunan acara.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah tata tertib pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2022, informasi terkait petugas upacara dan susunan acara.

Baca Juga: Ketahui Sejarah Singkat Peristiwa Rengasdengklok, Latar Belakang, Tujuan Hingga Kronologinya

Sebagai bangsa yang Besar, untuk menyambut HUT RI yang ke-77, para sekolah biasanya mengadakan upacara kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.

Ada beberapa ketentuan yang bisa dimengerti oleh para peserta dan juga para petugas upacara.

Penasaran dengan tata tertib apa saja dalam pelaksanaan upacara bendera?

Baca Juga: Butuh Bantuan Sosial? Daftar Bansos Agustus 2022 Bisa Lewat Smartphone Hlo! Berikut Informasi Selengkapnya

Berikut adalah tata tertib pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2022, informasi terkait petugas upacara dan susunan acara, antara lain:

Tata Upacara Bendera adalah :

1. Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.

2. Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin

DASAR HUKUM

1. Pancasila
2. UUD 1945
3. UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera 

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1056: Sabo, Dragon dan Pasukan Revolusioner Lain akan Dimunculkan di Chapter Baru

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta,

2. Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah.

Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Diare? Berikut Penjelasan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi, Apakah Pertanda Baik Atau Buruk

Pejabat Upacara

Pembina Upacara
Pemimpin Upacara
Pengatur Upacara
Pembawa Upacara
Petugas Upacara
Pembawa Naskah Pancasila
Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembaca Do’a
Pemimpin Lagu
Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
Kelompok Pembawa Lagu
Pemimpin kelompok kelas / regu
Cadangan tiap perangkat

Perlengkapan Upacara

1. Bendera Merah Putih

Ukuran perbandingan 2 : 3 Ukuran terbesar 2 X 3 meter Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2. Tiang Bendera

Minimal 5 meter maksimal 17 meter

Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7

Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SMP/SLTA 7 – 8 meter

3. Tali Bendera

Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan tali plastik

Dan tali harus berwarna putih

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Diare? Berikut Penjelasan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi, Apakah Pertanda Baik Atau Buruk

Catatan

Dalam Hal Terjadi Situasi Dan Kondisi Yang Tidak Memungkinkan Terlaksananya Tata Upacara Maka Dilaksanakan Dengan Menyesuaikan Situasi Dan Kondisi

Hujan Yang Berkepanjangan Gempa Banjir Longsor Atau Bencana Alam Lain

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010

Pasal 25 BAB V

Upacara Dalam Ruangan

Upacara yang dilakukan dalam ruangan tidak melaksanakan Upacara Bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan. Bendera ruangan adalah :

Bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standard bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan

Bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah – tengah dinding depan dari ruangan

Perbedaan Tata Upacara Militer dan Tata Upacara Sekolah

Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004

Baca Juga: Jawaban Tebak Kata Tantangan Harian Shopee 2 Agustus 2022, Ada Voucher Gratis Ongkir dan Diskon Hlo!

Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas)

Cara Pengibaran Bendera

Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.

Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.

Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI)

Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)

Baca Juga: Link Download Format PDF Teks Doa Upacara HUT RI Ke-77, Pada 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Segera Tiba

Istilah Pejabat dan Petugas

Upacara Militer dan Upacara Sekolah

– Inspektur Upacara – Pembina Upacara

– Perwira Upacara – Pengatur Upacara

– Komandan Upacara – Pemimpin Upacara

– Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara

Urutan Acara Upacara

a. Acara Persiapan

Barisan di pimpin oleh masing-masing pimpinan barisan
Pemimpin Upacara memasuki Lapangan Upacara
Penghormatan Kepada Pimpinan Upacara
Laporan Tiap-tiap Pimpinan Barisan
Pemimpin Upacara Mengambil Alih Pimpinan

b. Acara Pendahuluan

Baca Juga: Gelombang 39 Kartu Prakerja Dibuka? Berapa Sih Total Insentif Jika Diterima Prakerja, Simak Juga Jadwal Buka

Laporan pengatur upacara Kepada Pembina Upacara

c. Acara Pokok

Pembina Upacara Memasuki Lapangan Upacara
Penghormatan Umum
Laporan Pemimpin Upacara
Pengibaran Bendera Merah Putih
Mengheningkan Cipta
Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
Pembacaan Teks Pancasila
Amanat Pembina Upacara
Menyanyikan Lagu Wajib Nasional c.10 Pembacaan Doa
Laporan Pemimpin Upacara
Penghormatan Umum
Pembina Upacara Meninggalkan Lapangan Upacara

d. Acara Penutup

  1. Laporan Pengatur Upacara Kpd Pembina Upacara
  2. Pemimpin Upacara Menyerahkan pimpinan
  3. Penghormatan Kepada Pemimpin Upacara
  4. Contoh Lain Tata Tertib Acara Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
  5. Masing – masing satuan menyiapkan barisannya
  6. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara barisan disiapkan
  7. Penghormatan pemimpin satuan kepada Inspektur upacara
  8. Laporan pemimpin satuan kepada Inspektur upacara
  9. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  10. Penghormatan Inspektur upacara kepada pembina upacara
  11. Laporan Inspektur upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
  12. Pengibaran bendera merah putih di pimpin oleh Inspektur upacara diiringi lagu Indonesia Raya
  13. Mengheningkan cipta di pimpin oleh pembina upacara
  14. Pembacaan UUD 1945
  15. Pembacaan pancasila oleh pembina upacara diikuti oleh seluruh peserta upacara
  16. Pembacaan Teks Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
  17. Amanat pembina upacara barisan di istirahatkan
  18. Menyanyikan lagu wajib 17 agustus 45
  19. Pembacaan doa
  20. Laporan Inspektur upacara kepada pembina upacara bahwa upacara selesai
  21. Penghormatan kepada pembina upacara di pimpin oleh Inspektur upacara
  22. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
  23. Pemnghormatan pemimpin satuan kepada Inspektur upacara
  24. Inspektur upacara meninggalkan lapangan upacara

Baca Juga: BPNT dan BLT Bantuan Sosial Cair Lagi Agustus 2022, Inilah Cara Cek Daftar Penerima Bansos dan Jumlah Terima

Demikian informasi tentang tata tertib pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus 2022, informasi terkait petugas upacara dan susunan acara.***

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah