Saat terjadi Gerhana Matahari, umat Islam disunahkan untuk melakukan shalat Kusuf, shalat sunah muakadah dua rakaat yang diikuti dua khotbah seperti shalat Idul Fitri atau Idul Adha.
Kesunahan menjalankan shalat gerhana tersebut diterangkan dalam sebuah riwayat, ”Jika kalian melihat gerhana [matahari atau bulan], maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat,” (HR. Bukhari).
Hadis di atas menjelaskan dengan tegas, bahwa kesunahan shalat Kusuf dilakukan ketika melihat gerhana matahari atau bulan.
Di sisi lain, Gerhana Matahari Total 8 April 2024 memang dapat dipantau di berbagai negara. Namun, GMT kali ini tidak dapat dilihat masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia tidak dianjurkan untuk mendirikan shalat Kusuf.
***