Portal Pati - Berikut penjelasan mengenai apakah masturbasi (onani) disaat bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa baik dilakukan di siang hari atau malam.
Di saat berpuasa, kewajiban umat muslim tidak hanya menahan lapar dan haus saja, akan tetapi juga menahan emosi dan hawa nafsu.
Lantas, Bagaimana seseorang yang melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani saat puasa?
Perlu diketahui bahwa masturbasi hingga ejakulasi (istimna’) dengan bantuan tangan sendiri atau dengan bantuan alat hukumnya haram atas laki-laki dan wanita, baik sedang berpuasa atau tidak.
Demikian pula halnya istimna’ (masturbasi) yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya baik itu dari istri atau wanita lainnya.
Baik itu dengan cara bercumbu, berpelukan dan lain sebgainya, dengan maksud mencapai ejakulasi untuk memuaskan syahwat saat sedang berpuasa hukumnya haram, karena hal ini termasuk mengumbar nafsu syahwat yang terlarang saat berpuasa.
Begitu pula hukumnya atas wanita yang melakukannya dengan suami atau budak wanita dengan tuannya saat dia sedang berpuasa.