Portal Pati - Berikut syarat mudik gratis Lebaran 2022 dari Jasa Raharja, apakah belum booster tetap boleh ikut?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyusun rencana mudik gratis Lebaran 2022 yang akan dikelola Jasa Raharja pada 27-28 April 2022 ke beberapa kota tujuan.
Dalam mudik gratis Lebaran 2022 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna atau pelanggan. Syarat itu merujuk pada aturan perjalanan mudik yang telah diberlakukan pemerintah, termasuk sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.
Tapi, bagi masyarakat yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak dapat menerima vaksin, juga tetap diperbolehkan untuk mudik asalkan memenuhi syarat perjalanan lain yang disiapkan pemerintah.
Jadi, apa saja syarat yang harus dilakukan?
Syarat yang berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum, tertuang dalam arahan Presiden RI dan Nomor SE 23 Tahun 2022.
Beberapa syarat itu antara lain, tetap disiplin melaksanakan 3M, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, memiliki dan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).