Apakah Masturbasi di Malam Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasanya

- 7 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi: Apakah Masturbasi di Malam Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasanya
Ilustrasi: Apakah Masturbasi di Malam Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasanya /Pixabay/mariatalks

Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sa’il (hal. 174): “Jika seorang lelaki bermesraan dengan istrinya (bercumbu dan berpelukan) untuk memuaskan syahwatnya dengan ejakulasi di luar farji istri, maka dia berdosa dengan itu.

Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya:

“Orang yang berpuasa meninggalkan makanannya, minuman dan syahwatnya karena Aku.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Jika dia melakukan hal itu dalam keadaan jahil (tidak tahu hukum), maka ketika dia mengetahui hukumnya hendaklah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca Juga: Bansos Minyak Goreng Kapan Cair? Ini Dia Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng, Cek di Android Kalian

Jika dia bermesraan dengan istrinya dalam keadaan mengerti hukum bahwa boleh baginya bermesraan dengan istrinya [1] selain jima’ (bersetubuh), lalu dia mencapai ejakulasi, sementara dirinya tidak bermaksud untuk itu, maka dia tidak berdosa.”

Hal ini membatalkan puasa, seperti halnya ejakulasi yang dicapai dengan jima’ (bersetubuh) yang merupakan pembatal puasa, berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hal ini dikuatkan dengan hadits qudsi di atas bahwa orang yang berpuasa menahan diri dari makanan, minuman, dan syahwat yang merupakan pembatal-pembatal puasa.

Sementara ejakulasi merupakan syahwat dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Pada kemaluan setiap kalian ada shadaqah.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya dan dia mendapat pahala dengannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahukah kalian, kalau dia meletakkannya dalam perkara yang haram, apakah dia berdosa karenanya? Demikian pula halnya jika dia meletakkannya dalam perkara yang halal, maka dia mendapat pahala karenanya.” (HR. Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah