Tentu saja ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya.
Lantas, bagaimana jika laki-laki masturbasi (onani) sampai mengeluarkan air mani disaat malam hari pada bulan puasa Ramadhan?
Mengeluarkan air mani disaat malam hari di bulan puasa diperbolehkan, akan tetapi jika mengeluarkannya dengan cara masturbasi (onani) maka haram hukumnya.
Walaupun tidak sedang menjalankan ibadah puasa, para ulama mengatakan bahwa onani sendiri haram hukumnya.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada firman Allah sebagai berikut ini:
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” - (Al-Baqarah 187)
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari Ke-5 Ramadhan 1443, 7 April 2022 untuk Wilayah Kabupaten Kudus dan Sekitarnya
Dalam firman tersebut, sudah sangat jelas bahwa onani bukanlah cara yang ditetapkan Allah untuk mengeluarkannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: