Inilah Keuntungan Membuat SKCK Online dan Tips Serta Syarat Membuatnya yang Perlu Kalian Ketahui

- 18 April 2022, 03:15 WIB
Contoh Formulir SKCK Online yang terdapat didalam laman skck.polri.go.id. Praktis dan Mudah! Membuat SKCK Online Untuk Mendaftar CPNS 2021 Plus Syarat dan Ketentuannya
Contoh Formulir SKCK Online yang terdapat didalam laman skck.polri.go.id. Praktis dan Mudah! Membuat SKCK Online Untuk Mendaftar CPNS 2021 Plus Syarat dan Ketentuannya /skck.polri.go.id

Portal Pati - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut, (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

Sering sekali SKCK dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di sebuah instansi atau perusahaan, dimana SKCK diperuntukkan sebagai syarat untuk masuk atau mendaftar.

Masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Harus Tahu Kalian! WhatsApp Web Versi Terbaru Bisa Digunakan Tanpa Telepon Aktif, Simak Penjelasannya

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Semakin berkembangya teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus bertambah, apalagi dengan situasi pandemi saat ini, cocok sekali menggunakan SKCK online untuk membuat SKCK.

Kalau dilihat, masyarakat masih belum banyak tahu mengenai SKCK online. SKCK online adalah pelayanan pembuatan SKCK secara online.

Baca Juga: Cara Edit Wajah Agar Putih dan Halus Menggunakan PicsArt, Coba Sekarang

Saat ini dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Untuk linknya bisa di akses pada skck.polri.go.id untuk mendafar maupun memperpanjang. Untuk syaratnya sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Mohammad Zaenul Fikron

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x