Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA

- 20 Mei 2024, 21:51 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri/

Portal Pati - Buku nikah merupakan dokumen resmi di mata hukum yang memuat salinan akta terkait pernikahan seseorang.

Diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, buku nikah ini memiliki bentuk seperti buku saku kecil dengan dua cover warna berbeda, yaitu nuansa merah marun untuk suami dan hijau tua untuk istri.

Keberadaan buku nikah sangat berguna untuk mengurus berbagai macam keperluan penting, mulai dari administrasi bank, membuat akta kelahiran anak, pengajuan kredit rumah, sampai persiapan berkas ibadah haji.

Baca Juga: Tradisi Menghias Kamar Pengantin Adat Tionghoa, Libatkan Simbol Kebudayaan

Itulah mengapa buku nikah sebaiknya disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Karena apabila hilang, langkah yang perlu Anda ambil adalah mengurusnya kembali di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengutip laman resmi kemenag.go.id, penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi apabila buku nikah yang Anda miliki hilang ataupun terkena dampak bencana yang tidak bisa diprediksi, seperti kebakaran atau banjir. Simak langkah-langkah pembuatan buku nikah baru melalui offline ini.

Baca Juga: Wajib Dipahami! 12 Tahap dalam Susunan Acara Lamaran Pernikahan

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah