3. Dan juga bukan merupakan pejabat negara (ASN), TNI/POLRI, walikota desa dan perangkatnya, maupun direktur atau komisaris.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Jambu Alas' dan Versi Bahasa Indonesia, Yeni Inka Feat Fendik Adella
4. Bukan merupakan Badan Pemeriksa Keuangan (BUMN/BUMD) Badan Usaha Milik Negara/BUMD.
5. Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Terakhir yaitu bukan penerima Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Agama Greysia Polii ' Pebulu Tangkis Cantik' Umur Agama Instagram, Pebulu Tangkis Asal Indonesia
Diketahui, Peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta jika lolos.
Berikut Format insentifnya adalah sebagai berikut:
1. Insentif Pertama pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18 Ini akan diberikan untuk jumlah 1 juta rupiah.
2. Insentif Kedua pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18 Ini akan diberikan untuk jumlah 1 juta rupiah.