Apakah Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro Boleh atau Tidak? Berikut Penegasan Para Ulama Salaf

30 Juni 2024, 16:58 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri /Pixabay / Sasint/

PORTAL PATI – Berhubungan suami istri merupakan kenikmatan yang sudah disediakan oleh Allah ta’ala untuk hamba-Nya.

Allah ta’ala juga membebaskan pasangan suami dan istri melakukan hubungan badan dengan berbagai gaya, asal tidak melewati lubang dubur (anus).

Selain itu, Allah ta’ala pun memberikan keleluasaan bagi suami dan istri melakukan ibadah intim tersebut di setiap waktu, asal tidak dalam kondisi haid dan nifas.

Baca Juga: Mengapa Muharram Disebut 'Bulan Allah'? Simak Penjelasannya Dilengkapi Nama Lain Bulan Suro 

Namun masalah muncul saat ada suami atau istri yang bertanya terkait malam-malam yang dianjurkan dan tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan badan.

Tidak sedikit pula yang mencari informasi mengenai hukum melakukan hubungan intim antara suami dan istri di awal tahun baru Islam.

Mengenai hal tersebut, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di malam tanggal 1 Muharram atau 1 Suro masuk kategori makruh, lantaran berada di awal bulan.

Baca Juga: Ada 3 Jenis Puasa Muharram yang Paling Utama, Bukan Hanya Tasu'a dan Asyura 

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Namun pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Baca Juga: Menikah di Bulan Suro Disebut Bisa Membawa Sial? Buya Yahya Beri Penjelasan Hari Jelek dalam Islam 

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram,serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah. Wallahu a'lam.***

Editor: Abdul Rosyid

Terkini

Terpopuler