Melaksanakan puasa Ayyamul Bidh bagi seorang istri maka meminta izin suami terlebih dahulu.
Selain itu, puasa Ayyamul Bidh juga dianjurkan ketika tidak sedang bepergian maupun sedang bepergian.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Semoga Bermanfaat.***