Jelang Idul Adha 2022: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Beri Penjelasan Seputar Kepanitiaan Qurban

- 29 Juni 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi Panitia Qurban
Ilustrasi Panitia Qurban /Widia Asih/

Namun jika ingin memberikan upah kepada jagal sebagai bentu rasa terimakasih, dapat menggunakan sumber keuangan lain yang bukan dari bagian dari hewan qurban.

Panitia qurban termasuk jagal tidak berhak menerima bagian dari hasil semboyan qurban kecuali mereka sebagai mustahik atau atas nama shohibul qurban.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Shalat Diantara Tiang di Ruangan yang Sempit? Ini yang Harus Dilakukan Oleh Para Jamaah

Adapun tentang upah ataupun ongkos penyembelihan bisa diminta dari shohibul qurban dengan musyawarah atau dari sumber lain bukan dari hasil menjual kulit atau berupa daging atau kulit hewan qurban.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadaku (Abu Dawud) agar membantu mengurusi hewan-hewan qurban dan membagikan kulit dan aksesorisnya dan nabi pun tidak memerintahkan agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada jagal.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Shalat Diantara Tiang di Ruangan yang Sempit? Ini yang Harus Dilakukan Oleh Para Jamaah

Oleh karena itu, jelas kiranya bahwa tidak diperkenankan membayar upah tenaga jagal menggunakan hasil penjualan kulit ataupun menggunakan bagian dari hewan yang dikurbankan.***

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah