Namun jika ingin memberikan upah kepada jagal sebagai bentu rasa terimakasih, dapat menggunakan sumber keuangan lain yang bukan dari bagian dari hewan qurban.
Panitia qurban termasuk jagal tidak berhak menerima bagian dari hasil semboyan qurban kecuali mereka sebagai mustahik atau atas nama shohibul qurban.
Adapun tentang upah ataupun ongkos penyembelihan bisa diminta dari shohibul qurban dengan musyawarah atau dari sumber lain bukan dari hasil menjual kulit atau berupa daging atau kulit hewan qurban.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadaku (Abu Dawud) agar membantu mengurusi hewan-hewan qurban dan membagikan kulit dan aksesorisnya dan nabi pun tidak memerintahkan agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada jagal.
Oleh karena itu, jelas kiranya bahwa tidak diperkenankan membayar upah tenaga jagal menggunakan hasil penjualan kulit ataupun menggunakan bagian dari hewan yang dikurbankan.***