Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Telinga atau Ekornya Terpotong? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 8 Juli 2022, 12:34 WIB
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Telinga atau Ekornya Terpotong? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Telinga atau Ekornya Terpotong? Begini Penjelasan Buya Yahya /REUTERS/Reinata Chee

Portal Pati – Apakah hewan yang terpotong telinga atau ekornya bisa dijadikan hewan kurban merupakan pertanyaan yang akan dijawab oleh Buya Yahya.

Di dalam Islam, segala ketentuan hukum telah diatur sedemikian rinci termasuk dalam pelaksanaan kurban Idul Adha.

Karena sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, maka itu artinya penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan.

Baca Juga: Cara Menjadi Striker Terbaik, Menurut Bambang Pamungkas yang Bisa Dipraktekan Jika Ingin Menjadi Top Skor

Berbicara mengenai hewan kurban, tentu ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi sehingga hewan tersebut aman dan sah disembelih.

Nah, salah satu yang menjadi syarat hewan kurban bisa disembelih adalah tidak cacat permanen sebagaimana telah tertera di dalam Hadits.

Lalu bisa dipastikan bahwa hewan yang terpotong telinga atau ekornya pun tidak dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Berapa Ketentuan Berat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban? Buya Yahya: Semakin Gede Semakin Bagus

Bagaimana jika yang tersisa hanya hewan tersebut? Atau bahkan berat badan dari hewan yang cukup ideal, apakah tetap dibolehkan?

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x