Bolehkah Berhubungan Intim Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Adha dan Idul Fitri? Berikut Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi berhubungan intim. /(pexels/emma bauso)
Ilustrasi berhubungan intim. /(pexels/emma bauso) /

Pada dasarnya setelah menjalin hubungan pernikahan antara kedua pasangan maka dihalalkan kapan saja bagi keduanya untuk melakukan jimak.

Akan tetapi, ada pengecualian, bahwa syari’at melarang melakukan jimak pada waktu dan hari tertentu saja.

Waktu dan hari tersebut yaitu;

Baca Juga: Bambang Pamungkas Beberkan Cara Menjadi Striker Terbaik, Praktekan Jika Anda Ingin Menjadi Striker Terbaik

Pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhori no.1936 dan Muslim no.111,

Yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa.

Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Apa Sebenarnya Arti Rabbi Kholaq? Berikut Download MP3, Chord Gitar dan Lirik Lagunya!

Kedua, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187.,

Halaman:

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah