Bolehkah Berhubungan Intim Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Adha dan Idul Fitri? Berikut Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi berhubungan intim. /(pexels/emma bauso)
Ilustrasi berhubungan intim. /(pexels/emma bauso) /

Portal Pati - Menjadi tradisi, ketika malam takbiran atau malam Lebaran Idul Adha umat Islam mempersiapkan segala sesuatunya untuk Lebaran di esok hari.

Lalu bagaimana hukum berhubungan suami istri (jima') di malam Lebaran hari raya Idul Adha?

Simak jawabannya lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: INI! Bacaan Takbiran Idul Adha 2022 Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya Saat Malam Takbiran 1443H MP3, MP4

Selama bulan Ramadhan kita diwajibkan untuk berpuasa menahan lapar dan hawa nafsu.

Untuk itu banyak pasangan suami istri menahan untuk berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya agar tetap khusu.

Adapun hukum hubungan intim suami dan istri, pada malam takbiran atau siang harinya yaitu Mubah (boleh).

Tidak ada larangan hubungan intim, kecuali ketika siang hari Ramadhan atau bagi yang wajib puasa.

Baca Juga: Teks Takbiran Idul Adha 2022 Lengkap PDF, Allahu Akbar Kabiro Walhamdulillaahi Katsiro Arab Latin dan Artinya

Pada dasarnya setelah menjalin hubungan pernikahan antara kedua pasangan maka dihalalkan kapan saja bagi keduanya untuk melakukan jimak.

Akan tetapi, ada pengecualian, bahwa syari’at melarang melakukan jimak pada waktu dan hari tertentu saja.

Waktu dan hari tersebut yaitu;

Baca Juga: Bambang Pamungkas Beberkan Cara Menjadi Striker Terbaik, Praktekan Jika Anda Ingin Menjadi Striker Terbaik

Pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhori no.1936 dan Muslim no.111,

Yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa.

Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Apa Sebenarnya Arti Rabbi Kholaq? Berikut Download MP3, Chord Gitar dan Lirik Lagunya!

Kedua, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187.,

yang artinya; ‘dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’’

Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 222,

yang artinya “hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haidh. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’

Baca Juga: Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Terpotong Telinga atau Ekornya? Buya Yahya: Boleh dengan Syarat Ini

Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah 2 : 197,

yang artinya (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Baca Juga: Gus Baha Perbuatan Baik Itu Tidak Ada Batasnya, Karena Longgar Dalam Melakukan Kebaikan Juga Ajaran Nabi

Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut.

Akan tetapi, sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Melihat Gigi Palsu? Simak Penjelasan Menurut Primbon Jawa dan Ulama Ahli Tafsir Mimpi

Sebagai berikut penjelasan nadzamnya;

وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور

وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر

أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Redaksi di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jima, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.

Baca Juga: Aplikasi Edit Foto Terbaik dan Terpopuler 2022 di HP Android iPhone, Banyak Efek Premium Menarik Didalamnya

Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut.

Yang pertama. karena akan mengakibatkan anak bertwatak jelek yang senang membunuh.

Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu.

Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila.

Baca Juga: SIMAK! 10 Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022 'Happy Eid' Untuk Keluarga dan Saudara Muslim Lainya

Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.

Dengan demikian, bahwa tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan keharaman jimak pada malam hari raya.

Akan tetapi terdapat pendapat ulama kemakruhan jimak pada malam tersebut karena ada beberapa alasan-alasan yang telah disebutkan tadi.

Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan kepada Keluarga, Saudara ataupun Teman

Selain itu juga, sebaiknya tidak melakukan jimak pada malam tersebut sebagai kehati-hatian.***

 

Editor: Uswatun Khasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah