Udzur keempat adalah yang membolehkan tidak puasa namun diperselisihkan ulama apakah harus meng-qadha’ atau membayar fidyah. Yakni hamil dan menyusui.
Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah.
Sedangkan menurut pendapat Ahmad dan Syafi’i, jika mereka berbuka karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak saja, maka mereka wajib mengqadha’ dan membayar fidyah. Tetapi bila yang dikhawatirkan adalah keselamatan mereka sendiri, atau keselamatan diri serta keselamatan anak mereka, maka mereka hanya wajib mengqadha.
Sedangkan menurut Ibnu Abbas –sebagaimana hadits di atas- mereka wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan anaknya. Begitupun pendapat Ibnu Umar, sama seperti pendapat Ibnu Abbas di atas.
Demikianlah contoh teks ceramah singkat tentang bulan Ramadhan yang cocok untuk dijadikan materi kultum, pildacil, maupun tausiyah Islam.***