Portal Pati - Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Satu Suro? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Fiqih dan Tasawuf.
1 Muharram 1445 H sudah di depan mata. Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, tahun baru Islam 2023 jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.
Memasuki tahun yang baru, kaum muslimin mulai banyak mengerjakan berbagai ibadah di malam harinya. Namun, semisal pasangan suami-istri berhubungan di malam tahun baru Islam, apakah boleh?
Merujuk berbagai sumber, temukan jawaban apakah boleh berhubungan suami-istri di malam 1 Suro alias 1 Muharram. Langsung simak penjelasannya, yuk!
Hukum Berhubungan Suami-Istri di Malam 1 Suro/1 Muharram
Dijelaskan oleh Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, secara fikih, hukum suami-istri berhubungan di malam 1 Suro atau tahun baru Islam maupun di malam lainnya adalah mubah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi,
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."