Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Satu Suro? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Fiqih & Tasawuf

- 19 Juli 2023, 21:12 WIB
Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Satu Suro? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Fiqih & Tasawuf
Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Satu Suro? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Fiqih & Tasawuf /Pixabay/

Portal Pati - Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Satu Suro? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Menurut Fiqih dan Tasawuf.

1 Muharram 1445 H sudah di depan mata. Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, tahun baru Islam 2023 jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Memasuki tahun yang baru, kaum muslimin mulai banyak mengerjakan berbagai ibadah di malam harinya. Namun, semisal pasangan suami-istri berhubungan di malam tahun baru Islam, apakah boleh?

Baca Juga: Kapan Puasa Asyura Bulan Muharram 2023? Hari Apa Puasa 10 Muharram 1445H? Ini Tanggal, Niat serta Keutamaannya

Merujuk berbagai sumber, temukan jawaban apakah boleh berhubungan suami-istri di malam 1 Suro alias 1 Muharram. Langsung simak penjelasannya, yuk!

Hukum Berhubungan Suami-Istri di Malam 1 Suro/1 Muharram

Dijelaskan oleh Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, secara fikih, hukum suami-istri berhubungan di malam 1 Suro atau tahun baru Islam maupun di malam lainnya adalah mubah.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi,

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."

Baca Juga: Ini Weton yang Sering Dikaitkan dengan Tulang Wangi dan Darah Manis Pada Saat Malam 1 Suro Dalam Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Ahmad Fitrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x