Ditegaskan oleh Ustaz Hikmatul Luthfi, larangan tersebut hanya sampai batas makruh, tidak haram. Menurutnya, hukum makruh tersebut lantaran malam-malam, seperti malam 1 Muharram, malam takbiran Idul Fitri maupun Adha, merupakan waktu yang lebih afdal untuk memperbanyak ibadah, doa, dan berzikir.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum berhubungan suami-istri di malam 1 Suro atau 1 Muharram bisa sampai makruh. Menurut perspektif tasawuf, alasannya adalah malam-malam seperti malam 1 Muharram lebih afdal untuk diisi dengan kegiatan ibadah.
Kendati demikian, hukum asal berhubungan suami-istri adalah mubah dan tidak menjadi masalah apabila dikerjakan di malam tertentu. Namun, bisa berubah menjadi haram ketika si istri haid, sedang berpuasa, atau tengah melaksanakan ihram.***