Portal Pati - Apa Hukum Azdan dan Iqamah yang Dilakukan oleh Orang Berbeda? Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Fiqih.
Di sebagian wilayah, antara azan dan iqamah dilakukan oleh orang yang berbeda, lantas bagaimana hukumnya?
Hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh.
Baca Juga: DIBUKA! Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia BWI 2024-2027, Ini Link dan Tata Cara Pendaftarannya
Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan.
Azan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.
Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi yang menjelaskan bahwa para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian azan dan iqamah.
Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.