Apa Hukum Azdan dan Iqamah yang Dilakukan oleh Orang Berbeda? Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Fiqih

- 7 Oktober 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi jadwal azan dan buka puasa untuk wilayah Kepulauan Seribu dan sekitarnya.
Ilustrasi jadwal azan dan buka puasa untuk wilayah Kepulauan Seribu dan sekitarnya. /Pixabay/6649312/

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

“Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”

Baca Juga: Logo Hari Santri 2023 Dirilis, Menag: Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Transformasi Digital

Dengan demikian, hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh.

Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan.

Azan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.

Baca Juga: Download Logo Resmi Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023, Lengkap dengan Makna dan Filosofi Logo HSN 2023

Dalil yang mendukung hal ini adalah riwayat dari Ibnu Ummi Maktum bahwa beliau terkadang mengumandangkan azan dan Bilal yang iqamah, dan terkadang Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang iqamah. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa azan dan iqamah lebih utama dilakukan oleh satu orang adalah pendapat yang tidak kuat.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Abdul Rosyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah